Lulusan Program Studi Teknik Informatika dapat menjalankan tugas dan wewenang dengan profesi sebagai berikut:
- Karyawan – yang
akan meniti karir dari level staf hingga tingkatan manajemen, baik di
perusahaan maupun bentuk organisasi lainnya. Saat ini, paling tidak terdapat
lebih dari 200 jenis profesi di bidang informatika, yang terutama disebabkan
oleh adanya konvergensi antara bidang teknik informatika dengan industri
lainnya sebagai pengguna, seperti manufaktur, transportasi, distribusi,
perbankan dan keuangan, serta pariwisata. Jenis profesi terkait diantaranya
adalah Software Support Staff, Linux Programmer, System Analyst atau
Application Analyst, dan System Operator
- Birokrat – yang
akan bekerja sebagai pegawai negeri atau karyawan pemerintahan berdasarkan
peranan dan fungsi yang telah didefinisikan oleh Negara, baik di tingkat
pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga kenegaraan lainnya;
- Wiraswastawan
atau entrepreneur – yang akan menggunakan kemampuan kreativitas dan
inovasi yang dimiliki untuk membangun usaha mandiri atau menciptakan lapangan
kerja bagi orang lain. Setidaknya terdapat ada 3 (tiga) jenis kategori yang
dapat digeluti, yaitu pencipta dan/atau pengembang produk perangkat keras (hardware),
pencipta dan/atau pengembang produk perangkat lunak (software), dan
pencipta dan/atau penyedia jasa di bidang informatika (services);
- Profesional – yang
akan menjadi freelancer yang siap bekerja dalam format pekerjaan berbasis
proyek atau program;
- Akademisi
–
yang akan memfokuskan diri untuk menjadi pengajar, dosen, atau peneliti di
berbagai institusi pendidikan tinggi yang melahirkan sarjana-sarjana baru;
- Melanjutkan studi lanjut ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi (Magister Sains atau Magister Profesional) baik
secara nasional maupun internasional untuk dapat mencapai kompetensi lulusan
sesuai KKNI level 8.